Prasasti Jabar

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal, Polisi Tetapkan Supir Pick Up Ini Sebagai Tersangka

Olah TKP Laka Lantas di Wanayasa yang menewaskan satu orang pejalan kaki

PURWAKARTA-Satuan Lalulintas Polres Purwakarta menetapkan status tersangka pada Iip Sarip Hidayat (28), pengemudi Mitsubishi T120SS Pick Up  bernomor T-8670-DW yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan raya Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kababupaten Purwakarta, pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Kasat lantas Polres Purwakrta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, dari hasil olah TKP terbukti jika sopir tersebut lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan serta mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

“Iip Sarip Hidayat dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kelalaiannya,” kata Kasat Lantas, Selasa (18/2/2020).

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Bowo, Pengemudi mengaku mengantuk setelah melakukan perjalanan dari Bogor menuju Purwakarta setelah mengantarkan ayam potong. Sementara, terkait kondisi kendaraan yang digunakan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Akibat kelalaiannya itu, pengemudi mobil pick up terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka akibat dihantam mobil pick up di jalan raya Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa terjadi ketika ke empat orang yang merupakan warga setempat itu menyebrang jalan, namun dari arah Purwakarta menuju Wanayasa datang mobil pick up bernomor polisi T-8670-DW yang dikemudikan Iip Sarip hidayat (28), warga Kampung Karang anyar, Desa Cibuntu, Kecamatan Wanayasa itu melaju tak terkendali lalu menabrak empat pejalan kaki. Akibat peristiwa tersebut, 1 orang meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat dan 2 orang mengalami luka ringan.(wes/zak)

Exit mobile version