Soal Minyak Tumpah di Laut Karawang, JMPH Tuding Pertamina Tak Transparan

Simon F Tambunan

KARAWANG – Direktur Jaringan Masyarakat Peduli (JMPH) Simon F Tambunan meminta Pertamina agar terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penanganan tumpahnya minyak mentah di laut Karawang, tumpahan minyak tersebut juga telah mencemari pantai utara dan mengakibatkan perekonomian warga sekitar pantai terhambat.

Dia juga menyoroti lambannya penanganan Pertamina. Menurut dia, tumpahan minyak bisa diantisipasi jika penanganan kebocoran pipa ditindaklanjuti dengan cepat. ”Kebocoran pipa sudah terjadi beberapa pekan sebelum tumpahan minyak mencapai lepas pantai,” kata Simon.

JMPH menilai tumpahan minyak akibat kelalaian Pertamina mengantisipasi kebocoran pipa sebelumnya. Simon menuding Pertamina tidak memberikan informasi yang lengkap. ”Sebab bila memperhatikan ketentuan dalam undang-undang No. 32 tahun 2009, penyampaian informasi yang lengkap, cepat dan tepat akan suatu peristiwa adalah salah satu bagian dari tahapan untuk penanggulangan dan pencegahan,” kata Simon.

Simon juga mengatakan, Pertamina seharusnya segera memberikan informasi kepada masyarakat sehingga upaya penanggulangan dapat lebih segera dilakukan dan tentunya kerugian dapat diminimalisir.  Alasan lambatnya informasi ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

”Selanjutnya kami juga mendesak Pertamina dan pihak terkait diantaranya Pemerintah Kabupaten Karawang agar lebih menitikberatkan pada tindakan-tindakan penanggulangan, disamping sekedar seolah-olah mengumbar janji akan memberikan ganti rugi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemerintah telah jelas mengatur bagaimana dan apa tindakan yang perlu diambil dalam peristiwa seperti ini, contoh dalam Perpres No.109 tahun 2006 telah dengan jelas mengatur perihal langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah, menanggulangi, mengatasi dan meminimalir dampak peristiwa tumpahan minyak di lepas pantai.

Mengacu pada ketentuan dalam Perpres tersebut maka Pertamina sebagai perusahaan pencemar sesungguhnya tanpa mengumbar statemen sudah diharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat (strict lialibilty) dan ini tanpa dibuktikan adanya unsur kesalahan dari Pertamina.

Dan apabila dikaitkan dengan lambatnya informasi kebocoran pipa ini maka dengan terang dapat disimpulkan bahwa seandainya Pertamina memberikan informasi dengan cepat, tepat dan lengkap, tentunya beban kerugian masyarakat tidak sebanyak saat ini.

”Pemkab Karawang yang entah bagaimana seolah bertindak senada dengan Pertamina yang hanya menitik beratkan menenangkan pada valuasi kerugian. Kalau hanya membuat posko pengaduan serahkan saja pada JMPH,” jelasnya.

Untuk kedepannya setelah proses tanggap darurat dan penanggulangan dilakukan termasuk melakukan ganti rugi yang tidak hanya menghitung kerugian yang telah diderita, namun juga kerugian di masa mendatang yang ditimbulkan oleh peristiwa ini, JMPH mendesak Pertamina agar segera mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas untuk memulihkan kondisi lingkungan.

Simon berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup melalui PPNS dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan serta akuntabel akan penyebab Tumpahan minyak ini, termasuk alasan lambatnya informasi akan peristiwa ini diterima oleh masyarakat.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi, tidak hanya sanksi  secara administrasi namun tentu Pemberian Sanksi Pidana baik perorangan maupun Korporasi apabila unsur-unsur untuk itu terpenuhi. ”Bagi masyarakat Karawang yang merasa dirugikan atas peristiwa ini dapat memberikan pengaduan pada posko pengaduan yang terletak di Kantor LBH JMPH Karawang,” katanya. (red)

Baca juga

Leave a Comment