
Sepetak ketika diterima Bupati Karawang bahas sertifikat warga Pakis Jaya.
KARAWANG-Serikat Petani Karawang (Sepetak) nyatakan kesiapannya memobilisasi massa sebanyak-banyaknya untuk mengepung kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Purwakarta apabila pihak Perhutani menggugat BPN dan Bupati Karawang.
“Kami bersama masyarakat Tanjung Pakis menunggu kehadiran Kepala Kantor BPN dan Bupati Karawang untuk datang ke Tanjungpakis membagikan sertifikat hasil PTSL 2018 dan kami berkomitmen untuk mendukung BPN dan Bupati Karawang,” kata Ketua Umum Sepetak, Wahyudin, kepada Prasastijabar.com, Jumat (16/8/2019).
Wahyudin mengemukakan, memang tidak menutup kemungkinan pihak Perum Perhutani akan mengajukan gugatan PTUN terhadap BPN. Tetapi yang mesti diingat Perum Perhutani adalah dari keseluruhan sertifikat hasil PTSL, terdapat 70 sertifikat yang telah diterima masyarakat yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Subang.
Baca juga : Unjuk Rasa, Sepetak Kutuk Perhutani Rampas Tanah Rakyat
“Dengan demikian bila ada upaya gugatan yang akan ditempuh oleh Perhutani mengandung pengertian bahwa perhutani menggugat hak prerogatif presiden,” tandasnya.
Ia mengaku sangat mengapresiasi langkah yang hendak diambil oleh Kepala Kantor BPN Karawang dan Bupati Karawang dalam penyelesaian PTSL Desa Tanjung Pakis yang dihambat oleh Perum Perhutani. Langkah yang akan diambil tersebut yaitu membagikan sertifikat kepada masyarakat yang sudah hampir satu tahun diterbitkan BPN.
“Kami berharap baik kepada BPN atau Pemda Karawang dalam mengambil langkah ini tidak semata-mata dilatari oleh tekanan kami, tetapi hadirnya perspektif multi pihak khususnya para pemangku kebijakan dalam upaya pembaruan agraria guna terciptanya tata kelola agraria sebagai pedoman fundamental pembangunan ekonomi rakyat yang demokratis dan berkeadilan sosial,” jelasnya.
Baca juga : Diduga Korban Human Trafficking, Kades Purwamekar Jemput Pulang TKW Terlantar Di Malaysia
Bagi Wahyudin, penyelesaian persoalan dengan kelembagaan kehutanan bukan semata-mata masalah overlap batas-batas tanah melainkan menyudahi segala sepak terjang Perhutani yang kerap melakukan kejahatan kemanusiaan, korupsi dan perusakan hutan di satu sisi dan membuka jalan kesejahteraan bagi petani di sisi yang berlainan. (red).