
Ilustrasi pajak
KARAWANG-Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang sempat jeblok pada bulan April-Mei 2020 lantaran diterpa pandemik COVID-19. Kini, PAD Kabupaten Karawang pada bulan Juni 2020 sudah mulai merangkak naik, meski untuk sektor pendapatan PBB baru mencapai 17,09 persen dari target yang ditentukan Pemkab Karawang.
“Alhamdulilah saat ini pendapatan sudah mulai membaik, tidak seperti pada bulan Aprili dan Mei pendapatan dari BPHTB dan PBB sangat buruk,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Endang Chaendra, kemarin.
Namun, ujarnya, dari dua sumber pajak yang didapatkan, pendapatan PBB masih belum memperlihatkan kenaikan yang signifikan, bahkan masih kecil. Hal itu disebabkan kebiasaan Wajib Pajak (WP) dari sektor tersebut, selalu membayar pajak menjelang jatuh tempo, pada tanggal 30 September mendatang.
Baca juga : Pemkab Karawang Klaim Telah Gelar 13.675 Rapid Test dan 3.205 Swab Test
“Per tanggal 19 Juni 2020, PBB baru tercapai 17,09 persen atau sebesar Rp 78.802.073.401 dari target setelah refocusing anggaran sebesar Rp168.262.200.000,” jelasnya.
“Untuk BPHTB sendiri baru tercapai 46,83 persen atau sebesar Rp78.802.073.401 dari target Rp 168.262.200.000,” timpal Endang.
Menurutnya, kebijakan Bupati Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Bupati menghapus denda WP masih berlaku, hal itu dengan maksud memberi keringanan.
“Surat Edaran Bupati hanya sebatas menghapus denda, tapi pajak pokoknya tetap harus dibayar,” bebernya.
Untuk meningkatkan PAD sehingga sesuai target yang diharapkan, Endang mengaku terus melakukan upaya dengan prinsip jemput bola.
“Kita jemput bola lah, terutama komunikasi dengan Kawasan, karena potensi terbesar dua sektor itu adalah kawasan,” tandasnya. (red).