
Sosialiasai Samsat secara masif melalui angkutan umum di Terminal Tanjungpura.
KARAWANG – Sampai semester 1 tahun 2021, Kantor Samsat Kabupaten Karawang telah berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.178 miliar atau sekitar 40% dari target akhir tahun ini sebesar Rp.515 miliar.
Hal tersebut dikemukakan Kabag TU Kantor Samsat Kabupaten Karawang Asep Wawandi Terminal Tanjungpura Karawang. Asep menjelaskan, kendati dalam situasi pandemi covid 19, pihaknya tetap optimis dapat memenuhi target pendapatan PKB hingga akhir tahun.
Karenanya, Asep bersama tim lainnya secara masif dan mengoptimalkan sosialisasi bebas denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui berbagai media. Baik media cetak, elektronik, sosial media serta menempatkan spanduk di setiap kecamatan dan stiker disetiap angkutan umum.
“Melalui sosialisasi secara masif di setiap tempat, kami harapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya. Karena pajak itu juga untuk pembangunan daerah dan akan kembali kepada masyarakat,” ujar Asep.
Asep juga memaparkan, Samsat Karawang telah tiga kali meluncurkan program triple untung plus buat masyarakat. Dalam program ini masyarakat diberi banyak keuntungan dalam membayar pajak.
Program Triple Untung Plus ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Ada tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, masyarakat diberikan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% BBNKB atau diskon untuk bea balik nama kendaraan baru.
“Karenanya kami himbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program triple untung plus ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Asep. (str/naz)