Sahabat Difa Desak Pemkab Karawang Bangun Fasilitas Publik Ramah Kaum Disabilitas

Sahabat Difa dalam suatu kegiatan.

KARAWANG-Sulitnya kaum disabilitas mendapatkan fasilitas pengobatan, terapis dan sekolah inklusi, serta fasilitas publik yang ramah menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Karawang serta instansi terkait untuk segera diselesaikan.

“Sampai saat ini, kami masih melihat kurangnya dukungan perhatian pemerintah kabupaten Karawang terhadap kaum penyandang disabilitas,” kata penasihat Sahabat Difa Karawang, Adam Bachtiar, kepada Prasastijabar.com, Senin (29/7/2019).

Adam menjelaskan, Sahabat Difa yang merupakan wadah kumpulan organisasi kaum disabilitas, di antaranya Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang, Jembatan Inklusi Indonesia (JII), Resources Center (RC), Gerakan Masyarakat Inklusi (Gemasik), mendesak adanya keberpihakan program pembangunan dari Pemkab Karawang untuk melindungi dan memfasilitasi disabilitas sebagai warga negara agar bisa diterima masyarakat dalam bersosialisasi, adanya sekolah inklusi yang integrated, pelatihan keterampilan dan kemandirian serta dukungan lainnya.

“Pemkab Karawang wajib melaksanakan seluruh amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas tanpa terkecuali, termasuk menyediakan rumah aman disabilitas dan fasilitas publik yang ramah disabilitas,” tandas mantan komisioner KPU Kabupaten Karawang ini.

Adam membeberkan, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Pemkab Karawang wajib menjamin terselenggaranya taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil sejahtera lahir dan batin,” ucapnya.

Adam mengecam setiap tindakan baik lisan, perbuatan atau hal lainnya yang melecehkan, mengekaploitasi, menelantarkan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia khususnya penyandang disabilitas.

“Kami mendorong adanya Perda dan Perbup Karawang yang keberpihakan terhadap penyandang disabilitas,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment