Sah! Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019 Dilaporkan ke Polres Karawang

Gary Gagarin Akbar resmi laporkan kasus dugaan jual beli suara Pileg 2019 ke Polres Karawang. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG-Tidak bisa diteruskannya kasus dugaan jual beli suara yang melibatkan caleg Perindo, EK Budi Santoso alias Kusnaya, oknum Komisioner KPU Kabupaten Karawang, AM, dan oknum 12 PPK pada Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Karawang bikin resah sejumlah pihak.

Di antaranya Pakar Hukum Universitass Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar. Tak ingin kasus itu tenggelam dan berpotensi jadi preseden buruk untuk pesta demokrasi selanjutnya, ia pun melaporkan kasus itu ke Polres Karawang.

“Hari ini saya resmi mengirimkan surat ke Kapolres Karawang melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu Caleg kepada Komisioner KPU dan 12 PPK pada saat Pemilu 2019 kemarin,” kata Gary kepada Prasastijabar.com, Selasa (16/7/2019).

Menurut kandidat doktor hukum ini alasan dirinya melaporkan kasus itu ke Kapolres Karawang lantara melihat banyak keresahan masyarakat terhadap tindakan mereka.

Selain itu, putusan Bawaslu Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu dinilainya sangat mencederai perasaan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Oleh karena itu, saya ingin ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum di Karawang untuk segara mengusut tuntas permasalah ini yang telah mencoreng wajah demokrasi kita secara terang-terangan,” pungkasnya. (red).

Baca Juga :

Terkuak! Yayasan CMB Terseret Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019

 

 

Baca juga

Leave a Comment