Prasasti Jabar

Rencana Penyekatan 9 Titik di Wilayah Karawang Kota Ditunda Satlantas

KARAWANG-Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, menunda penyekatan di sembilan titik yang rencananya diberlakukan mulai 10 Februari 2022.

Awalnya, Polres Karawang akan melakukan penyekatan di Bundaran Perumnas, Simpang MCD Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh Mas, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD dari Pukul 20.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB.

“Iya ditunda terlebih dahulu,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (11/2/2022).

Habibi mengungkapkan, alasan penundaan tersebut karena di Kabupaten Karawang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Mengingat masih (PPKM) level 2,” katanya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Karawang saat ini 10 Februari 2022, kasus Covid-19 bertambah 169 kasus. Sebanyak 95 pasien perawatan di rumah sakit, sebanyak 808 warga mengalami isolasi mandiri.

Kasus Covid-19 di Karawang bertambah secara pesat seiring ditemukannya Covid-19 varian Omicron dari transisi lokal.(red)

Exit mobile version