Realisasi Pajak Daerah Karawang Capai 98,76 Persen

Sekretaris DPC PDI-P Karawang, Natala Sumedha. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG-Anggota Komisi II yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Karawang dari Fraksi PDI-P, Natala Sumedha, mengapresiasi capaian PAD Karawang dari sektor pajak daerah sebesar 98,76 persen.

“PAD terbesar tahun 2019 per 17 Desember 2019 setelah perubahan APBD berada di sektor pajak daerah yang saat ini telah mencapai 98,76 persen, target pada sektor pajak Rp962.350.487.000 dengan realisasi Rp 950.385.730.113,” katanya, Kamis (19/12/2019).

Ia menjelaskan, dari capaian sektor pajak daerah dengan perincian sebagai berikut :

1. Pajak hotel pencapaiannya 104,39 persen.

2. Pajak restaurant pencapaiannya 103.83 persen.

3. Pajak hiburan pencapaiannya 103.20 persen.

4. Pajak reklame pencapaiannya 108.57 persen.

5. Pajak penerangan jalan pencapaiannya 93.01 persen.

6.Pajak parkir pencapaiannya 100,52 persen.

7. Pajak air bawah tanah pencapaiannya 112,08 persen.

8. Pajak sarang burung walet pencapaiannya 160,95 persen.

9. Pajak mineral bukan logam dan batuan 100.48 persen.

10. Pajak bumi dan bangunan 105,14 persen.

11.Pajak BPHTB pencapaiannya 95,63 persen.

Baca juga : PAD Karawang Meningkat Hingga 67,9 Miliar

Selain itu, sambungnya, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp7.261.152.768 atau mencapai 112,61 persen dan lain-lain PAD yang sah realisasinya Rp245.586.574.323 atau 88,75 persen.

“Dari hasil retribusi setiap OPD baru mencapai 62,20 persen yakni Rp 64.578.586.606 dari target Rp103.820.093.450. Ini yang harus digenjot, kami memandang masih minim dan bisa ditingkatkan kembali,” ujarnya.

Natala mengatakan, digenjotnya sektor retribusi setiap OPD karena terdiri dari restribusi jasa umum, restribusi jasa usaha dan restribusi perijinan terpadu yang antara lain restribusi IMB, restribusi dan piutang parkir, restribusi laboratorium, restrsibusi TPI, restribusi tera ulang, restribusi penyewaan alat berat dan lainnya.

“Ini belum termasuk juga kontribusi yang belum dibayarkan piutang pasar skema BOT yang lampau dan kontribusi tahun berjalan. Ayo ah masih ada waktu mengejar PAD hingga akhir tahun 2019 ini,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment