
Undangan rapat pleno yang telah disebar KPU Kabupaten Karawang, namun kemudian dibatalkan.
KARAWANG-Sedianya KPU Kabupaten Karawang bakal menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang Pada Pemilu 2019 hari ini, Rabu (3/7/2019).
Undangan itu sudah disebar ke sejumlah pimpinan parpol sejak Senin (1/7/2019), namun kemudian KPU Kabupaten Karawang menarik undangan sehingga rapat tersebut batal diselenggarakan hari ini.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, bila merujuk pada regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2019 tentang Perubahan ke empat PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan dan Jadwal Dalam Pemilu, bahwa penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu dilakukan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2019.
“Artinya, kita tindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah tanggal 1 Juli. Bisa saja tanggal 2, 3, atau 4 Juli,” kata Farid kepada Prasastijabar.com, Rabu (3/7/2019).
Farid melanjutkan, tetapi kemudian agenda rapat pleno itu dibatalkan karena ada arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal penundaan rapat pleno tersebut.
“Penundaan rapat pleno itu tidak hanya di KPU Kabupaten Karawang, tetapi banyak juga KPU Kabupaten/Kota lainnya. Sesuai tahapan 1-4 Juli penetapan kursi dan calon terpilih, Karawang termasuk 14 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan untuk DPRD Kabupaten,” ungkapnya.
Farid belum bisa memastikan kapan waktunya rapat pleno itu bakal digelar.
“Akan ditindaklanjuti setelah ada arahan dari KPU RI,” pungkasnya. (red).