Purwakarta Berlakukan Larangan PNS Merokok di Jam Kerja

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

PURWAKATA, – Pemerintah Kabupatan Purwakarta akan membentuk tim pengawasan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di Kabupaten Purwakarta terkait Peraturan Bupati (Perbup) soal merokok saat jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, larangan ini sudah lama digulirkan termasuk juga sosialisasinya. Namun, tetap saja terdapat pegawai yang membandel dengan merokok di ruangan dan pada saat jam kerja.

“Ke depan kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD,” ujar Asep. Jumat, (5/7/2019)

Jika nantinya tim ini sudah terbentuk maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat akan dikenai sanksi yaitu berupa memakafkan Al – Quran.

“Sanksinya kan sudah jelas, semoga saja tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja,” harapnya.

Seperti dikatakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Aturan tersebut digulirkan agar pegawai fokus dalam bekerja melayani masyarakat disamping menjaga kesehatan juga kebersihan di ruang kerja.

Sejauh ini sudah ada tiga ASN yang tertangkap tangan merokok saat jam kerja. Mereka merupakan ASN di lingkungan Setda Purwakarta. Para pegawai itu tak bisa berkutik dan mengelak karena saksinya cukup banyak.

“Mau tidak mau mereka harus dikenakan sanksi yaitu membeli Alquran minimal 10 eksemplar. Saat ini Alquran yang sudah terkumpul ada 30 eksemplar,” ujar Anne.

Alquran itu nantinya akan diwakafkan ke setiap masjid, mushola, dan anak-anak sekolah yang belum memilikinya. Dengan begitu, sanksi dari larangan merokok ini bisa membuat pelanggarnya sadar dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.

“Sudah kita sosialisasikan jadi mereka harus mentaati peraturan itu demi kenyamanan bersama,” jelas Ambu Anne. (wes/naz)

Baca juga

Leave a Comment