Prasasti Jabar

PSBB Purwakarta Tak Diperpanjang, Pemkab Lakukam Pembatasan di Desa

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA-Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Purwakarta tidak akan diperpanjang, namun Pemkab setempat akan menerapkan pembatasan hingga ke wilayah terkecil di desa atau kelurahan dimana terdapat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu seperti diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai mengikuti video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil pada Minggu (17/5/2020) kemarin, sebagai tindak lanjut akan segera berakhirnya masa PSBB.

“Kami memutuskan PSBB di Purwakarta tak diperpanjang, tapi kami ambil langkah dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah yang terkecil, yaitu kelurahan dan desa dimana terdapat positif Covid-19,” kata Anne di Gedung Bakorwil, Senin (18/5/2020).

Saat ini, lanjut Anne, dari 21 orang positif Covid-19, 16 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Purwakarta. Untuk itu, bagi kecamatan tersebut maka pembatasan tetap diberlakukan.

“Pembatasan-pembatasan pada wilayah terkecil nantinya bakal terus dievaluasi kelurahan mana saja yang terkonfirmasi dan sisanya lima pasien lainnya dari kecamatan mana saja untuk diberlakukan pembatasan lebih ketat,” jelasnya.

Segera berakhirnya PSBB di Purwakarta seiring berakhirnya juga masa berlakunya PSBB di Jabar.

Anne menyebutkan, jika hasil evaluasinya, Kabupaten Purwakarta masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat bersama 13 kabupaten/kota lainnya.

“Dari Dinas Kesehatan Purwakarta catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan dan dua orang positif tambahan dua hari lalu berasal dari swab dua minggu sebelum PSBB, sehingga terjadi keterlambatan hasil swab dari Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB,” terangnya.

Menindaklanjuti hal itu, Anne juga mengaku telah berkomunikasi dengan Dinkes Jabar terkait adanya penambahan dua orang terkonfirmasi positif hasil swab sebelum diberlakukannya PSBB.(wes/zak)

Exit mobile version