Prasasti Jabar

Praktisi Hukum Minta Pemkab Karawang Tidak Semberono Kasih Izin Proyek Rolling Hills

Tampak alat berat sedang lakukan pematangan lahan proyek Rolling Hills.

KARAWANG-Praktisi hukum flamboyan Karawang Asep Agustian meminta kepada Pemkab Karawang untuk tidak semberono berikan izin kepada PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) yang saat ini sedang membangun perumahan elit Rolling Hills di kawasan KIIC, Telukjambe Barat.

Pasalnya, diketahui kemarin, Selasa (21/7/2020), petinggi KJIE (Lippo Grup)) tengah kasak-kusuk dan berusaha menggolkan proyek perumahan elite Rolling Hills, lalu sejumlah pejabat menerima langsung kedatangan mereka.

Sekitar 62 hektare tanah telah disipakan untuk membangun Rolling Hills. Termasuk penyediaan fasilitas seperti pusat perbelanjaan. Promo dan penawaran produk pun sudah tersebar di mana-mana.

“Harus memikirkan dampak, kalau sampai punya potensi menyebabkan banjir. Mau siapapun yang ngurus izin, harus sesuai prosesdur dan aturan. Saya juga minta penegak hukum jangan melehoy. Harus ikut mengawasi. Tak mungkin semisal sekelas Kasie Intel Kejaksaan tidak tahu. Panggil, mintai keterangan. Itu tugas intel Kejaksaan,” kata pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini.

Baca juga : Tak Indahkan Panggilan DLHK, Tokoh Masyarakat Karawang Kecam KJIE

Ia juga meminta penegak hukum ikut mengawasi proses pengajuan izin Rolling Hills ini.

“Mau punya siapapun tetep ya harus tunduk pada peraturan pemerintah setempat. Jangan sampai masyarakat lagi jadi korban, ya kalau siteplinenya ubah, ya ubah,” tegasnya.

Askun tidak peduli siapapun broker yang urus perizinan Rolling Hills, termasuk orang kuat dari Karawang, harus ikuti aturan yang berlaku.

“Konon ada yang mendapatkan surat kuasa itu ada orang Karawang, prsedural dong yang ditempuh,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, kepada awak media juga pernah menuturkan kekesalannya, lantaran melayangkan surat pemanggilan kepada pihak KJIE namun tak digubris, manajemen PT KJIE tak pernah datang menghadiri panggilan DLHK Karawang.

“Ya harusnya bisa lebih menghargai, kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua,” kata Wawan.

Perumahan Rolling Hills disinyalir belum mengantongi dokumen pendukung untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangun (IMB). Satu di antara syaratnya adalah Andalalin dan UKL/UPL.

Proyek ini bisa langsung terlihat jika masuk lewat akses Karawang Barat menuju akses utama menuju KIIC, tepatnya di KJIE. Pengurukan tanah atau cut an fil sudah dimulai. Tiga bangunan rumah yang disiapkan sebagai contoh sudah beridiri di paling depan, di Timur akses ke KIIC. Pengurukan juga dilakukan sebranganya sebelah lintasan jalan sebelah Barat arah San Diego Hills. (naz).

Exit mobile version