
Tim SatRes Narkoba Polres Purwakarta Lakukan Penyitaan Barang Bukti Minuman Keras di Rumah Petak
PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap pabrik miras rumahan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Dari kontrakan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis. Yakni terdiri dari 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, berdasarkan pengakuan penghuni rumah kontrakan berinisial J Bin PR, dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan.
“Miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya J mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol,” kata Heri saat dikonfirmasi Prasastijabar.com. Jumat (12/7/2019).
Pelaku J, sambungnya, menjual miras dengan harga Rp20.000 per botolnya. “Wilayah penjualannya mencakup Kecamatan Purwakarta dan sekitarnya,” ujar Heri.
Yang menarik, terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan itu berkat adanya peran serta Ketua RT setempat yang melaporkan adanya rumah petak atau kontrakan yang mencurigakan.
“Ketua RT ini kerap melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk kontrakan tersebut di tengah malam setiap hari. Kemudian Ketua RT tersebut melaporkan kepada piket siaga SatRes Narkoba polres purwakarta. Dan secepatnya laporan itu ditindaklanjuti,” kata Heri.
Berkat kepedulian Ketua RT setempat, Kasatres Narkoba pun mengucapkan rasa terimakasihnya. “Ini buah dari kepedulian dan kesadaran masyarakat atas lingkungannya. Ini juga menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar kami lakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya. (wes/naz)