BOGOR-Setelah memeriksa SM, pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akhirnya Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, dari alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka.
“Dikenai pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” sebut Ita.
Sebelumnya SM juga telah dipolisikan oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh atas kasus pencemaran nama baik. Pihak masjid melaporkan SM terkait ucapan SM soal akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City. (red).