PMII Kota Bekasi Kawal Warga yang Tergusur

Proses penggusuran warga bakal dikawal oleh PMII Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi bakal mengawal proses relokasi warga terdampak penggusuran di Jalan Bougenvile Raya RT 01/11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Koordinator PC PMII Kota Bekasi M. Beny mengatakan jika terdapat 25 warga yang telah menyepakati relokasi ke Rumah Susun Sewa Sederhan (Rusunawa) di Bekasi Timur. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan pasca digusur oleh Pemerintah Kota Bekasi pada, Kamis (25/7/2019) kemarin.

Ia membeberkan bahwa sebelum eksekusi pembongkaran bangunan, PC PMII Kota Bekasi telah melakukan rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wifah Husnul Khuluq selaku Ketua Cabang PC PMII Kota Bekasi.

“Dalam rapat itu terlahir beberapa poin keputusan bahwa PC PMII Kota Bekasi mendata warga yang inggin pindah ke rumah singah Rusunawa Bekasi Timur. Kami juga bakal mengawal proses pindahnya warga dari rumah awal ke rumah singah,” kata dia, Jumat (26/7/2019) kepada prasastijabar.com.

Selanjutnya, PC PMII Kota Bekasi telah bersepakat tidak turun dalam penghadangan pembongkaran. Soal adanya kader PMII Kota Bekasi yang tetap mau menghadang pembongkaran diluar atribut organisasi.

“Ketiga point tersebut, disetujui oleh peserta rapat yang berisi Penggurus Cabang dan Pengurus Komisariat PMII Kota Bekasi,” tambah Ketua Eksternal PC PMII Kota Bekasi, Ade Lukman.

Ia memberberkan total dari keseluruhan warga sampai kemarin malam yang setuju direlokasi berjumlah 25 dari 10 Kartu Keluarga. Saat ini, warga yang setuju sudah dalam proses pindah dari rumah tingal yang dibongkar kerumah singgah Rusunawa Bekasi Timur.

PC PMII Kota Bekasi membenarkan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi terkait itu atas instruksi dari Kementerian PUPR sebagai upaya normalisasi sungai.

Mereka juga menganggap pembongkaran sudah melalui mekanisme mulai dari terbitnya surat peringatan kepada warga yang akan terkena pembongkaran.

“Surat peringatan satu sampai empat , yang di lanjutkan dengan surat pembongkaran. Keterangan warga mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan instansi terkait, sehingga membuat keresahan dan kebingungan pada warga,” pungkasnya. (kub/naz)

Baca juga

Leave a Comment