Prasasti Jabar

Pindo Deli 3 Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

Aktivis Sekoci Karawang dan FPKC laporkan Pindo Deli 3 ke Kementerian LH.

KARAWANG-Sekoci Karawang dan Forum Peduli Kali Cibeet (FPKC) melaporkan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 yang berlokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (27/11/2019).

Pindo Deli 3 dilaporkan karena diduga telah melakukan pembuangan limbah cair B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) sisa proses produksi ke Sungai Cikereteg anak Sungai Cibeet yang bermuara ke Sungai Citarum. Kejadian pembuangan limbah cair B3 tersebut diduga telah berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga : Fordas Cilamaya Berbunga Desak DPRD Jabar Bentuk Pansus Sungai Cilamaya

“Adapun sebagai bukti tindakan pembuangan limbah cair B3 tersebut kami lampirkan kronologi kejadian, foto, video, hasil uji Laboratorium baku mutu air limbah dan berkas-berkas surat lainnya,” kata Ketua Sekoci Karawang, Aep Saepuloh, kepada Prasastijabar.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Aep, mengingat sungai Cikereteg dan sungai Cibeet adalah sumber bahan baku air bersih bagi masyarakat Karawang dan Bekasi, pihaknya memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi.

“Ataupun tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkumgan hidup sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Disambut Permintaan Ganti Rugi Warga Karawang

Sementara Humas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3, Adil Teguh, belum memberikan keterangan apapun ketika dihubungi Prasastijabar.com. (red).

Exit mobile version