Peryataan Bawaslu Dinilai Rugikan Paslon Perseorangan, Askun Minta Pendukungnya Tidak Anarkis

Deklarasi Paslon Enak, Endang Macan Kumbang (pertama kanan) dan Askun (kedua dari kanan).

KARAWANG-Bakal calon wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan, Asep Agustian alias Asep Kuncir (Askun) sangat menyesalkan pernyataan Komisioner Bawaslu, Suryana Hadi Wijaya, yang mengklaim telah menemukan sekitar 10 ribu dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sehingga, kemungkinan besar paslon Endang-Asep Agustian (ENAK) harus memperbaiki dokumen syarat pencalonannya selama kurun waktu tiga hari dari mulai tanggal 25, 26, 27 Juli 2020.

Namun demikian, Askun mengintruksikan kepada para relawan, pendukung serta simpatisannya agar tidak anarkis, jika KPU Karawang tidak meloloskan pencalonannya. Seperti diketahui besok, Senin (20/7/2020) merupakan jadwal rekaptulasi hasil verfak calon perseorangan.

“Ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, saya mengintruksikan agar para relawan, pendukung, serta simpatisan tidak berbuat anarkis ataupun kegaduhan yang lebih mengedepankan arogansi,” kata Askun, Minggu (19/7/2020).

Askun menegaskan, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan KPU Karawang, jika saja hasil keputusan tersebut bersifat objektif. Dalam hal rekapitulasi hasil verfak ini, Paslon ENAK akan bersikap gentle.

“Kita tetap satu komando. Kita harus gentle. Saya ucapkan terima kasih betul buat para relawan yang selama ini mati-matian mencari dukungan KTP ke masyarakat. Saya juga merasakan langsung lelahnya bagaimana. Tapi apapun hasil keputusan KPU, ingat jangan sampai anarkis atau melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.

Askun memaparkan, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 seperti ini sangat merugikan calon perseorangan. Bagaimana tidak, syarat dukungan calon perseorangan yang lebih ketat ditambah dengan sulitnya mencari dukungan KTP ke masyarakat secara langsung di tengah pandemik Covid-19.

“Sebenarnya tidak ada nilai demokrasi Pilkada di tengah pandemi Corona seperti ini. Sulitnya buat syarat calon perseorangan sangat luar biasa. Contoh saja waktu Verfak, warga ketakutan saat akan diverifikasi. Karena para petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Warga nyangkanya bukan mau Verfak, tapi mau tes Corona katanya. Jadi warga pada ketakutan saat akan diverifikasi. Itulah kenapa dari awal saya mengusulkan agar Pilkada diundur sampai pendemik corona selesai. Karena sangat memberatkan calon perseorangan,” terang Askun.

Menjawab pernyataan dari Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya yang menyatakan ada 4.895 dokumen dukungan calon perseorangan yang meninggal dunia, Askun kembali menjelaskan jika seharusnya penyelenggara lebih memahami kajian temuannya tersebut. Pasalnya, kurang lebih hampir satu tahun berkas dukungan Paslon ENAK tersebut dikumpulkan. Sehingga Paslon ENAK sangat menyesalkan pernyataan dari Komisioner Bawaslu Karawang yang terpublikasi lewat media tersebut.

“Kita mengumpulkan dukungan KTP itu hampir setahunan. Jadi wajar ketika di verfak ada yang sudah meninggal, ya wajar usia manusia siapa yang tahu. Dan kita menyesalkan dengan framing pernyataan penyelenggara lewat media tersebut. Belum apa-apa sudah menjustifikasi dan disampaikan ke publik,” sesal Askun.

Jika pun Paslon ENAK diharuskan melakukan perbaikan dokumen persyaratan, Askun menegaskan ‘siap’ melakukan perbaikan.

“Jika perbaikannya di angka TMS 20 ribu kali dua atau 40 ribu, kita siap. Tapi kan jika 40 ribu dikali dua sesuai aturan main, ini sama saja kita kembali ke awal. Apa mungkin dalam waktu tiga hari kita melakukan perbaikan 80 ribu dokumen dukungan,” tanya balik Askun.

Kembali ditegaskan Askun, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan KPU Karawang selama keputusannya bersifat objektif. Jika pun tidak lolos verifikasi dan tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Karawang, Paslon ENAK akan tetap memantau kinerja penyelenggara, agar penyelenggara bisa bekerja netral (tidak memihak salah satu calon).

“Pokoknya akan kita pantau terus. Mau penyelenggara ataupun kandidat calon nanti, ketika ada temuan yang sifatnya pidana, maka pasti akan kita laporkan,” pungkas Askun. (red).

Baca juga

Leave a Comment