
Kabid Angkutan Dishub Karawang, Dhiky Prayuda (kiri) saat memasang stiker imbauan protrokol kesehatan di pintu angkot sekaligus mensosialisasikan kepada sopir angkot
KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mewajibkan penumpang angkutan perkotaan (angkot) untuk menjaga jarak. Tempat duduk di sejumlah angkot pun di berikan tanda silang sebagai batas jarak.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Karawang, Dhiky Prayuda mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor: SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Trasportasi Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Ia menjelaskan, selain sebagai batas jarak, tanda silang yang dipasang di tempat duduk dalam angkot juga untuk memastikan kapasitas penumpang tidak lebih dari 70 persen.
“Ada beberapa aturan yang kami terapkan untuk angkot. Kapasitas penumpang maksimal 70 persen, wajib pakai masker dan jaga jarak,” ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Dikatakannya, angkot tidak pernah dilarang untuk beroperasional selama pandemik Covid-19. Berbeda dengan bus yang memerlukan izin dari Dishub Provinsi untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan izin dari Kementrian Perhubungan untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar bisa beroperasi.
“Bus yang sudah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi juga sudah diterapkan protokol kesehatan. Kali ini, kami juga terapkan aturan serupa untuk angkot,” paparnya.
Dhiky menyampaikan, sebelum penerapan aturan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para pengemudi angkot. Sehingga saat dilakukan pelaksanaan hari ini tidak ada penolakan dari para pengemudi angkot.
Sementara, Korlap Angkot Kuning Bejo, mengaku sudah siap menjalankan aturan yang diterapkan Dishub Karawang.
“Kami sudah siap. Demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Diungkapkan dia, selama masa pandemik Covid-19 ini, para pengemudi angkot juga diringankan dengan ditkuranginya storan hingga 50 persen.
“Penumpang sangat menurun. Setoran angkot juga diturunkan sampai 50 persen,” tandas dia.(zak)