
Kontainer terguling di Rest Area KM 97 Purwakarta.
PURWAKARTA – Pengemudi truk kontainer yang terguling dan mengantam tujuh unit kendaraan yang sedang terparkir di rest area KM 97 jalur B Tol Cipularang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut terungkap saat pihak SatLantas Polres Purwakarta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada pengemudi truk kontainer atas nama Ahmad Humaedi (27) yang merupakan warga Kabupaten Serang Banten tersebut.
Baca Juga : Diduga Rem Blong, Kontainer Hantam 7 Kendaraan di Rest Area 97 Tol Cipularang
“Dalam penyelidikan dilokasi kejadian, petugas tidak menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi Kontainer B 9766 UO hanya ada surat-surat kendaraan saja.” Ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo. Senin, (20/1/2020).
Sementara, ditambahkan Kasat Lantas, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui jika SIM pengemudi tersebut saat ini di tahan pihak perusaahaan dimana pengemudi tersebut bekerja.
“Menurut pengakuan supir, dia punya sim, namun di tahan oleh pihak perusahaan. Maka dari itu hari ini kita akan periksa pihak perusahaannya” jelasnya.
Baca juga : Lagi, Kecelakaan di Tol Cipularang Telan Korban Jiwa
Diberitakan sebelumnya, Diduga mengalami rem blong sebuah kontainer terguling saat memasuki tempat pengisiian BBM di Rest Area KM 97 jalur B Tol Cipularang atau tepatnya di Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Dalam peristiwa tersebut, tujuh kendaraan terhempas oleh truk kontainer yang terguling. Meski tidak menyebabkan korban jiwa namun salah satu penumpang kendaraan yang terparkir mengalami patah tulang kaki. (wes/dn)