
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana.
KARAWANG-Kesekretariatan DPRD Kabupaten Karawang mengaku telah menerima usulan pimpinan sidang Paripurna pelantikan anggota baru DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 pada Senin (5/8/2019). Pimpinan tersebut berasal dari partai peraih kursi terbanyak kesatu dan kedua.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, usulan tersebut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 ayat (2) disebutkan Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
“Berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Karawang, peraih kuris terbanyak pertama adalah Partai Demokrat dan kedua adalah Partai Gerindra,” kata Agus kepada Prasastijabar.com, Kamis (1/8/2019).
Agus menyebutkan, dari Partai Demokrat diusulkan nama Pendi Anwar, sementara dari Partai Gerindra diusulkan nama Endang Sodikin.
“Mereka berdua sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang,” tandasnya.
Agus kembali menegaskan, nama kedua politikus tersebut sifatnya pimpinan sementara sampai terbentuk fraksi, tata tertib dan menampung sekaligus mengusulkan pimpinan dewan yang diajukan parpol.
“Sesuai aturan tatib paling lama satu bulan, tapi diharapkan satu minggu sudah terbentuk, sehingga setelah itu ada pimpinan DPRD Kabupaten Karawang yang definitif,” pungkasnya. (red).