Prasasti Jabar

Pemkab Purwakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Trotoar

Lokasi penjualan hewan kurban.

PURWAKARTA– Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat imbauan terkait larangan berjualan hewan kurban di trotoar. Hal tu didasari Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Sekdis Diskanak Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin, mengatakan, imbauan tersebut sementara difokuskan untuk di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta, karena sebelumnya di sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan kerap dijadikan tempat berjualan hewan kurban terutama jenis hewan domba.

“Jadi Ibu Bupati ingin hal serupa pada tahun ini tidak terulang, maka kami mengeluarkan surat imbauan tersebut. Surat sudah kami layangkan ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Ade, Selasa (14/7/2020).

Meski begitu, diterangkan Ade, pihaknya sudah menentukan sejumlah titik yang diperbolehkan untuk ditempatkan penjualan hewan kurban.

Baca juga : Satu Nakes Purwakarta Terpapar COVID-19

“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan depan Pasar Ikan,” terangnya.

Sementara, terkait sanksi atau penertiban bagi masyarakat yang tetap melakukan penjualan hewan kurban di trotoar, ia menyebut bukan ranahnya. Namun, untuk memastikan lokasi penjualan serta kondisi kesehatan hewan kurban, pihaknya akan terus melakukan monitoring.

“Kewenangan penertiban ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun kami akan terus monitoring di lapangan hingga kondisi kesehatan hewan kurban,” pungkasnya. (wes/tif).

Exit mobile version