Pemkab Karawang akan Data Ulang Warga Berstatus Miskin Ekstrem, BPS Menyambut Baik

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana

KARAWANG-Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku telah memerintah 25 Kepala Desa di daerahnya untuk melakukan pendataan ulang warganya yang disebut menderita kemiskinan ekstrem. Cellica ragu atas data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kemiskinan ekstrem tersebut.

“Data di lapangan tidak seperti itu. Oleh karena itu kami kumpulkan para kepala desa untuk mendata ulang warga yanh disebut menderita kemiskinan ekstrem,” ujar Cellica.

Menanggapi hal itu Kepala BPS Karawang, Budi Cahyono menyambut baik langkah Cellica terkait rencana pendataan ulang warganya. Data dari BPS nantinya bisa disikronkan dengan data Pemkab Karawang.

“Justru bagus, ada tindak lanjut dari Pemkab Karawang,” ujar Budi ditemui di kantornya di Jalan Cakradirja, Karawang Barat, Senin (4/10/2021).

Budi menyebut data statistika memang disajikan sebagai pendukung pengambilan kebijakan. Namun BPS tak bermaksud melakukan intervensi.

Disebutkan, sebelumnya BPS memang telah menyampaikan data warga Karawang dengan kemiskinan ekstrem sejumlah 4,51 persen atau 106.780 orang. Data itu telah disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Terbatas Strategi Penanggulangan Kemiskinan baru-baru ini.

Budi menyebut, data tersebut bersumber dari survei kepada 1.040 orang pada Maret 2020 lalu. Data hasil survei kemudian disampaikan ke BPS provinsi, baru ke BPS Pusat. BPS Karawang sendiri hanya mempunyai data makro.

“Yang merilis Pusat,” kata dia.

Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan absolute proverty measure yang konsisten antar negara antar waktu. Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem yakni 1,9 USD Purchasing Power Parity (PPP) atau setara Rp 11.941 per hari.

Estimasi tersebut berdasarkan konversi PPP tahun 2017 yang digerakkan dengan IHK periode Maret 2017 – Maret 2021.

Di Jawa Barat ada tujuh daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi. Yakni Sumedang, Kuningan, Indramayu, Karawang, Cianjur, Cirebon, dan Subang.

Sementara itu, penduduk Karawang yang berada di bawah garis kemiskinan sejumlah 195, 410 orang atau 8,26 persen dari total penduduk Karawang sekitar 2,2 juta jiwa. Jumlah itu naik 2.175 dalam rentang waktu 2019 hingga Maret 2020.

Penduduk miskin Kabupaten Karawang nomor tujuh tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Yang tertinggi Kabupaten Bogor dengan 465,67 ribu jiwa dan terendah 11, 16 ribu jiwa.

Garis kemiskinan di Karawang ditetapkan di angka pendapatan per kapita Rp 466.152 per bulan. Di Jawa Barat garis kemiskinan Karawang diurutan 10 tertinggi. Tertinggi Kota Depok dan terendah Kabupaten Garut.

Presentase kemiskinan di Karawang mengalami penurunan pada 2018 menjadi sebesar 8,06 persen dari tahun 2017 sebesar 10,25 persen. Pada 2019 kembali mengalami penurunan menjadi 7,39 persen. Namun kemiskinan kembali naik pada 2020 menjadi sebesar 8,26 persen.

“Mungkin karena dampak pandemi (Covid-19),” ungkap Budi. (Red)

Baca juga

Leave a Comment