Pemkab Cianjur Larang Masyarakat Pesta Kembang Api

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman

CIANJUR-Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang warganya untuk pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun 2020. Hal itu dikatakan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang juga telah meyangkan surat edaran larangan tersebut melalui Satpol PP setempat untuk kemudian disebarluaskan.

“Menyalakan (pesta) kembang api atau pesatsan dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan atau merugikan orang banyak, sehingga kami melaranganya,” katanya, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Hura-hura Rayakan Tahun Baru

Herman mengungkapkan, perayaan tahun baru dengan berlebihan dikahwatirkan malah menimbulkan hal negatif, seperti keributan dan mengganggu ketertiban masyrakat umum.

“Semua kegiatan negatif akan dilarang, akan saya bakal berkoordinasi dengan intansi terkait, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Selain larangan untuk kembang api dan petasan, lanjut Herman, warga juga diharapkan tidak menggelar konvoi kendaraan di jalan raya, apalagi pesta minuman keras (miras).

Baca Juga: Gerebek Prostitusi di Kawasan Villa Kota Bunga, Polisi Tangkap 4 Pelaku TPPO

Ia berharap, warga merayakan tahun baru dengan kegiatan positif, seperti ibadah, kajian, ataupun doa bersama agar Cianjur di tahun depan lebih baik lagi.

“Lebih baik ibadah dan doa bersama di tempat ibadah. Kalau di perkotaan akan dipusatkan di Masjid Agung,” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan warga Cianjur tidak dilarang untuk merayakan pergantian tahun, namun tidak untuk berlebihan yang dapat merugikan orang banyak.

“Saya imbau warga agar tidak berlebihan saat merayakan pergantian tahun. Selain itu Polres Cianjur telah menyiapkan ribuan petugas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(zie/zak)

Baca juga

Leave a Comment