KARAWANG-Pemerintah Desa (Pemdes) Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, menggelar musyawarah desa, Rabu (22/1/2025) di Balai Rakyat Desa Wancimekar, untuk membahas terkait pembangunan rumah ibadah Vihara di RT 02 RW 04 Dusun Kalioyod Desa Wancimekar oleh Yayasan Ariyasacca.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kotabaru, Kapolsek Kotabaru, Danramil Cikampek, Kepala Desa Wancimekar serta Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT, Kepala serta Anggota BPD Wancimekar, MUI Kotabaru serta MUI Wancimekar, Tokoh Agama Wancimekar, Tokoh Pemuda Wancimekar, PKK Wancimekar, Karang Taruna Dewa Wancimekar dan Yayasan Ariyasacca.
Kepala Dusun Kalioyod, Ahmad Ikandar mengatakan, Yayasan Ariyasancca telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan Vihara tersebut kepada masyarakat dengan didampingi RT dan RW pada tanggal 16 Januari 2025. Hasil dari sosialisasi tersebut, masyarakat sudah menyetujui jika akan dilaksanakan pembangunan Vihara dengan beberapa syarat.
“Sosialisasi ke masyarakat sudah. Masyarakat juga sudah menandatangani persetujuan. Namun masyarakat meminta agar pihak Yayasan menempuh seluruh kewajiban perizinan yang harus dupenuhi sebelum melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Wancimekar mengatakan, Dimyat Sudradjat mengatakan, pihak Yayasan Ariyasacca mengajukan untuk persetujuan pembangunan Vihara. Untuk memutuskan persetujuan tersebut maka digelar musyawarah desa dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, MUI dan berbagai tokoh masyarakat.
“Dalam hal ini Pemerintah Desa Wancimekar memfasilitasi pihak Yayasan Ariyasacca untuk bermusyawarah bersama masyarakat secara terbuka. Soal disetujui atau tidak, itu bisa dilihat dari hasil musyawarah yang dilakukan hari ini,” ungkap Dimyat.
Ditempat yang sama, Kepala BPD Wancimekar, Taryadi megatakan, pemahaman masyarakat Wancimekar tentang toleransi saat ini sudah sangat berkembang. Sehingga rencana pembangunan rumah ibadah Vihara Ariyasacca tidak mendapatkan penolakan.
“Masyarakat sudah melek arti kata toleransi. Itu dibuktikan dengan masyarakat yang bisa menerima jika akan dibangun Vihara di Desa Wancimekar ini. Apalagi rumah ibadah merupakan hak asasi manusia,” kata dia.
Menurutnya, Pemdes harus menjaga kerukunan antar umat beragama yang sudah terbangun di Desa Wancimekar, dan menciptakan perbedaan sebagau suatu keindahan di lingkungan masyarakat.
“Kita harus menjaga kerukunan ini. Kita ciptakan perbedaan sebagai suatu keindahan di lingkungan masyarakat. Kita bisa bersama-sama dalam kebaikan lewat kegiatan sosial, kegiatan masyarakat dan lainnya,” ungkap Taryadi.
Hasil dari Musyawarah Desa terkait Pembangunan Vihara antara lain;
Pada dasarnya masyarakat tidak keberatan tebtang rencana pembangunan rumah ibadah Vihara Ariyasacca dengan syarat ditempuh terlebih dahulu perizinan secara lengkap, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi FKBU dan Rekomendasi Kemenag.
Sosialisasi rencana pembangunan rumah ibadah Vihara dilakukan kepada masyarakat Desa Wancimekar yang lebih luas secara gamblang dab jelas ke masyarakat.
Penandatanganan persetujuan izin lingkungan ditempuh secara lengkap.
Penerangan di sekitar lokasi rumah ibadah Vihara tersebut agar ditingkatkan.
Pagar/tembok penghalang dibangun lebih rendah agar memberikan kesan terbuka.
Pemanfaatan sarana/tempat harus digunakan sesuai dengan permohonan perizinan awal.
Selama pemohon belum menempuh perizinan secara lengkap, maka masyarakat belum menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut.(zak)