
Kegiatan Sekolah di Kutawaluya.
KARAWANG-Sejak Kemendikbud mengeluarkan peraturan Nomor 3 Tahun 2019 terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), maka sekolah sangat dianjurkan untuk menggunakan dana BOS melalui sistem pembelian dalam jaringan (daring) atau secara online.
“Penggunaan dana BOS dalam pembelian dan pembelanjaan untuk tahun 2020 resmi ditetapkan secara online,” kata Korwilcambidik Kutawaluya, H. Ahmad Holidin, Jumat (28/2/2020).
Namun, lanjutnya, fakta di lapangan para kepala sekolah masih kebingungan dengan regulasi baru tersebut. Untuk gaji guru honorer saja harus transfer ke rekeningnya melalui bank bjb walaupun orangnya ada di hadapan. Sehingga, kebijakan ini tidak efisien dan efektif, sementara bank bjb yang ada di wilayah Kutawaluya-Rengasdengklok hanya ada satu tellernya, sehingga bisa dibayangkan kalau bersamaan antrenya.
“Jadi nantinya tidak ada lagi pembelanjaan secara tunai. Kalau tahun-tahun kemarin kami para kepala sekolah melakukan pembelanjaan secara cash dengan menarik uang terlebih dahulu, namun untuk tahun ini sudah tidak bisa, harus online dalam sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah),” ucapnya.
Baca juga : TK Mutiara Belajar Berbagi Bersama Korban Banjir
“Hadir 27 kepala sekolah SD di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Kami lakukan rapat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama dan kami tegaskan bahwa setiap sekolah wajib mengonlinekan RKAS berdasarkan format dari Kementerian,” timpalnya.
Yang kedua, sambungnya, transaksi yang dilakukan baik pembayaran untuk pembelanjaan untuk tahun 2020 itu harus non tunai. Pembelajaran ATK dan lain-lain harus melalui Siplah yang sebelumnya tunai belanja biasa.
“Dalam Siplah itu lengkap ada suatu tokonya, ada CV dan ada toko bermacam-macam, dan belanja juga harus ke sana, pembayaran dilakukan secara non tunai dengan ditransfer,” bebernya.
Ia mengkritisi, melalui sistem non tunai ini ada kelemahannya, yaitu jika ditengah-tengah terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sekolah roboh atau rusak, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya sudah diatur dalam RKAS yang tidak bisa dirubah lagi.
“Mengenai bangunan untuk perbaikan dan jikalau terjadi kerusakan atau bangunan ambruk, kami hanya bisa berharap dan mengandalkan Disidkpora Kabupaten Karawang atau pusat, karena sekolah sudah tidak bisa melakukan perbaikan ringan,” pungkasnya. (fah/tif).