SUBANG – Puluhan pedagang Pasar Purwadadi Subang kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Subang. Senin (15/7/2019).
Kedatangan puluhan pedagang tersebut guna menyuarakan penolakan rencana revitalisasi Pasar Purwadadi yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Kita meminta dan mendesak kepada bupati Subang untuk membatalkan rencana revitalisasi Pasar Purwadadi yang ditenderkan kepada pihak swasta” ujar Yudi Koordinator Aksi dalam orasinya di depan kantor Bupati Subang.
Para pengunjuk rasa juga meminta Bupati Subang untuk membatalkan perjanjian kerjasama antara Pemda dengan PT. Bangun Bina Persada.
“Kita minta ada evaluasi total atau jangan dilaksanakan sama sekali perjanjian dengan pihak swasta tersebut mengingat di lapangan banyak ke timpangan terhadap perundang-undangan hukum yang tidak di tempuh dari pihak pemerintah maupun dari pihak pengembang,” kata Koordinator Aksi.
Menurut Yadi, berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup itu wajib amdal UKLUPL untuk ditempuh.
“Bilamana itu tidak ditempuh maka itu batal demi hukum, amdal dan UKLUPL ini sarat mutlak untuk diterbitkannya izin kemudian sarat mutlak untuk di terbitkannya IMB, maka dengan ini bupati harus mengevaluasi total ini,” katanya.
“Karena hingga saat ini belum ada amdalnya jadi mana mungkin bisa dibangun pasar tersebut,” imbuhnya.
Yadi juga menilai dengan adanya revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga dinilai tidak pas untuk para pedagang Pasar Purwadadi disaat adanya gempuran toko-toko modern dan adanya pasar-pasar malam.
“Ini sangat mengurangi omset penghasilan para pedagang pasar yang menjadi keberatan kita mereka tidak menempuh secara benar,” katanya.
Selain itu, para pedagang juga menilai dengan dilaksanakan revitalisasi yang dilakukan oleh pihak pengembang akan membuat susah para pedagang.
“Seharusnya pasar itu direvitalisasi oleh pemerintah, ini malah oleh pihak pengembang katanya. (sri/naz)