Pedagang Alun-Alun Kota Bekasi Dipungli Hingga Jutaan Rupiah

Alun-alun Kota Bekasi.

BEKASI-Alun-Alun Kota Bekasi yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat semakin disesaki para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Lokasi ruang publik itu mulai digunakan berdagang para PKL sedari sore hari hingga menjelang subuh. Namun, banyak pihak yang memanfaatkan para pedagang sebagai lahan “basah” dengan mengutip sejumlah uang.

Lahan milik Pemerintah Kota Bekasi dalam naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu dikutip oleh sejumlah oknum dengan kisaran Rp2-3 juta per pedagang.

Informasi yang diterima, uang sebesar itu dikutip sebagai awal masuk para PKL agar dapat mendapatkan lapak dagang. Bahkan, para PKL juga menyetorkan uang bulanan dengan kisaran Rp200-300 ribu. Sementara per hari mereka harus membayar Rp5000.

“Tergantung besar kecilnya gerobak, bayar disini (jualan) awal masuk, bulanan sama harian,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/7/2019).

Pantauan dilapangan, terdapat ratusan pedagang dengan mayoritas penjual makanan dan minuman. Jika dihitung, pengutip sudah menerima uang sebesar Rp200 juta jika satu pedagang dikalikan 100 pedagang dengan uang masuk Rp 2 juta.

Sementara pendapatan diterima dalam satu bulan mencapai Rp 30-50 juta. Namun uang sebesar itu tidak jelas mengalir kemana. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas soal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Kepala UPTD Hutan Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, A. Sugianto mengaku tidak tahu menahu soal pengutipan uang kepada para PKL.

“Saya tidak tahu (uangnya). Tugas saya dan anak buah (pesapon) hanya membersihkan (sampah) setiap hari,” ujar Sugianto.

Sugianto mengatakan, jika pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan lokasi Alun-Alun Kota Bekasi sebagai pusat kuliner.

Ia sendiri tidak dapat melakukan penertiban lantaran bukan masuk dalam kewenangan kerjanya. Sebab yang dapat melakukan penertiban adalah bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (kub/tif).

Baca juga

Leave a Comment