Prasasti Jabar

PDIP Desak Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Dicabut

Ono Surono

BANDUNG-DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Pasalnya, ada sejumlah klausul yang akan memberatkan pihak pesantren.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono mengatakan, langkah Ridwan Kamil dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan tentunya perlu diapresiasi.

Hanya saja dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. Karena ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.

“Apalagi ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan” ujarnya dalam rilis yang diterima PrasastiJabar, Minggu (14/6/2020).

Menurut Ono, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.

“Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren. Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” tutur dia.

Masih kata Ono, refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren.

Dalam dunia pendidikan, lanjut dia, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara Pemerintah dan Pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19.

“Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan,” tandasnya.(red)

Exit mobile version