PCNU Purwakarta Kecam Pengibaran Bendera HTI di Masjid Agung Baing Yusup

Diduga Bendera HTI Berukuran Besar Terbentang di Depan Masjid Agung Baing Yusup Purwakarta

PURWAKARTA – Adanya sekelompok orang yang membentangkan diduga bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada acara istighosah dan tabligh akbar yang dihadiri Muspida Kabupaten Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusup, pada Jumat (27/7/2019) lalu disoal Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta.

Sekjen PCNU Kabupaten Purwakarta H Saparudin menyayangkan adanya sekelompok orang yang dengan bebasnya membawa dan membentangkan bendera yang digunakan sebagai simbol organisasi terlarang HTI. 

”Kami tidak mempermasalahkan lafadznya, tapi benderanya sebagai simbol yang kerap digunakan organisasi terlarang di Indonesia. Mereka selalu berlindung di belakang lafadz tauhid demi menutupi gerakan anti-NKRI,” kata Saparudin kepada awak media ini saat ditemui di Purwakarta, Minggu (28/7/2019).

Bahkan, menurutnya, bendera berukuran besar tersebut dengan bebasnya dibentangkan dan dipertontonkan dihadapan ratusan orang yang hadir, namun tidak ada satu pun pihak terkait yang bertindak.

“Ini bukan hanya persoalan bendera saja, tetapi juga menyangkut integritas bangsa. Sudah jelas (ormas HTI) itu terlarang dan berbahaya, mengapa ini seolah malah difasilitasi,” ujarnya.

Saparudin menambahkan, apa pun alasan pengibaran bendera tersebut, tetap saja akan berkaitan dengan simbol ormas HTI yang sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang di Indonesia.

“Saya mewakili PCNU Purwakarta meminta pihak terkait mengusut tuntas insiden pembentangan diduga bendera HTI ini,” tegas Saparudin.

Baca juga

Leave a Comment