
Pelaku S. (Foto : Uwes/Praja).
PURWAKARTA-Seorang wanita berinisial S(22), yang diketahui berprofesi Pemandu Lagu (PL) di salah satu tempat karaoke di Purwakarta di ciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Purwakarta melalui Paur Humas, Ipda Tini Yutini, mengatakan, tersangka tidak bisa berkutik saat ditangkap di seputaran jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, beberapa waktu lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu siap edar,” ucapnya, Rabu (3/7/2019).
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka lainnya di tempat yang berbeda di wilayah Purwakarta.
”Awalnya ditangkap tersangka S dengan barang bukti jenis sabu, kemudian setelah dikembangkan kita dapatkan beberapa tersangaka lainnya” ujar Tini.
Dari keterangan pelaku, lanjut Tini, S mengaku upah dari hasil pemandu karaoke tidak cukup untuk digunakan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” jelas Tini.
Selain S, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, tambah dia, dalam satu bulan berhasil ungkap 8 kasus narkoba dan meringkus 10 tersangka dari mulai pengguna, kurir hingga pengedar.
“Penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos-kosan di wilayah Purwakarta. Rata-rata para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun,” papar Tini.
Ia menambahkan, dari 8 perkara narkoba yang berhasil di ungkap, satuan Reserse Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja. (wes/tif).