Minimal Kantongi Rp43 Jutaan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Karawang

Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG-Setiap anggota DPRD Kabupaten Karawang setiap bulannya minimal mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp43 jutaan. Itu dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, kepada Prasastijabar.com, Kamis (8/8/2019).

“Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujarnya.

Agus merinci, gaji pokok atau uang representasi anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang reperesentasi ketua DPRD( Rp2,1 juta-red), atau sekitar Rp1.575.000. Sehingga untuk gaji ditambah lainnya sekitar Rp4 jutaan.

“Itu belum termasuk tunjangan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga : Wow Fantastis, Setiap Bulan Anggota Dewan Kantongi Puluhan Juta dan Fasilitas Mewah

Kata Agus, selain terima gaji, setiap anggota DPRD menerima pelbagai tunjangan di antaranya tunjangan perumahan sebesar Rp19 jutaan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14 jutaan dan tunjangan transportasi sebesar Rp12 jutaan.

“Jadi totalnya setiap bulan mereka terima bersih sekitar Rp43 jutaan,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, ketika masa reses setiap anggoa DPRD akan mendapatkan tunjangan reses yang besarannya 7 dikali uang representasi ketua DPRD.

“Setiap reses setiap anggota DPRD dapat tunjangan sebesar Rp14 jutaan,” pungkasnya. (red).

Baca Juga : Anggota DPRD Karawang Demisioner Bakal Diguyur ‘Pesangon’ Enam Kali Lipat Gaji Pokok

50 Caleg Terpilih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Karawang Periode 2019-2024

Baca juga

Leave a Comment