Mengandung Zat Berbahaya, Balai Perikanan Cianjur Larang Warga Makan Daging Hiu Paus

Sejumlah warga mengambil daging ikan Hiu Paus yang mati terdampar di perairan Cidaun, Kabupaten Cianjur

CIANJUR-Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Balai Perikanan Cidaun Kabupaten Cianjur, Eli Muslihat larang warga untuk mengkonsumsi daging hiu paus lantaran mengandung merkuri berkadar tinggi.

Larangan tersebut dilakukan karena banyak masyarakat Cianjur Selatan yang mengkonsumsi daging hius paus yang terdampar di muara Ciwidig Kecamatan Ciadaun, Cianjur pada Jum’at lalu.

Eli menegaskan, daging hiu tidak layak dikonsumsi lantaran kandungan merkuri dan amonia yang tinggi membuat paus mati cepat membusuk, hingga sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Saya mengimbau kepada warga agar tidak menyantap hiu paus yang terdampar. Apalagi kondisi hiu paus itu sudah mati,” tegasnya, Minggu (27/9/2020).

“Saat masih hidup pun tidak boleh dikonsumsi, karena kan satwa dilindungi. Apalagi jika sudah mati,” ucapnya.

Ia meminta warga sebaiknya menghubungi petugas saat menemukan hiu paus yang terdampar. “Segera laporkan agar kami bisa melakukan penanganan,” ucap Eli.

Sementara Syamsul Bahri (50), tokoh masyarakat Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, mengatakan ada banyak warga yang turut mengambil daging hiu paus berukuran panjang 5 meter dan berat sekitar 1 ton itu.

Menurut dia, warga tidak mengetahui jika hiu paus banyak mengandung merkuri, sehingga berani untuk membawanya. Sampai saat ini pun belum ada warga yang mengeluhkan sakit akibat menyantap daging hiu paus.

“Tidak tahu ada kandungan berbahaya. Tapi belum ada yang mengeluhkan sakit. Kalau memang berbahaya, mungkin ke depannya tidak akan ada lagi yang berani memotong atau mengonsumsinya jika ada yang mati terdampar,” ucap Syamsul

Seperti diketahui sebelumnya, pada jumat (25/9/2020) lalu terdapat hiu mati yang terdampar di perairan Ciwidig, Cidaun. Banyak masyarakat yang mendatangi hiu dan memotong daging hiu tersebut untuk dijadikan santapan.(wan/zak)

Baca juga

Leave a Comment