LSM Kompak Siap Bongkar Dugaan Titipan Taipan di Revisi Perda RTRW

Ketum DPP LSM Kompak, Ahmad Mukron. (Foto : Istimewa).

KARAWANG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang telah memasukkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 untuk direvisi tahun ini.
Menyikap agenda Bapemperda, LSM Kompak akan mengawalnya karena telah menyisinyalir ada titipan taipan dalam revisi Perda tersebut.

“Kami telah mencium adanya aroma titipan taipan dalam revisi Perda itu, sehingga kami akan kawal DPRD agar tidak diintervensi oleh taipan,” kata Ketua Umum DPP LSM Kompak, Ahmad Mukron, kepada Prasastijabar.com, Senin (8/7/2019).

Mukron menjelaskan, aroma titipan taipan itu muncul ketika dirinya menemukan data adanya permohononan perubahan RTRW yang diajukan oknum konsultan perizinan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Karawang di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru.

“Tidak tanggung-tanggung luas lahan yang diajukan untuk direvisi RTRW-nya ada sekitar 700 hektare, infonya lahan itu rencanaya untuk kawasan industri,” ungkapnya.

Pola ruang Kabupaten Karawang.

Padahal, ucap Mukron, dalam Perda RTRW di Pasal 40 disebutkan bahwa kawasan industri tersebar di wilayah Kecamatan Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, Purwasari, Pangkalan, Karawang Timur, Karawang Barat, dan Rengasdengklok.

“Jadi jelas wilayah Kecamatan Tegalwaru tidak boleh ada kawasan industri,” bebernya.

Lebih lanju Mukron membeberkan, wilayah Kecamatan Tegalwaru, khususnya Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeng bila diubah pola ruangnya menjadi zona peruntukkan industri maka bisa mengancam kesinambungan wilayah tersebut.

“Kami akan habis-habisan menolak adanya pembangunan industri di wilayah tersebut,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment