
Walikota Bekasi saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penegakan PSBB
BEKASI-Kota Bekasi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa waktu lalu. Namun tindakan masyarakat terkesan masih menganggap remeh persoalan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Hal itu terlihat dari masih banyaknya yang melanggar aturan PSBB.
Melihat hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelanggar aturan PSBB. Ia juga menyayangkan prilaku masyarakat yang belum patuh.
“Saya sudah sampaikan, hari pertama dan kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga dan empat warning. Nah, hari kelima, enam, dan seterusnya saya minta ada penegakan (sanksi),” kata Rahmat seperti dikutif AyoBekasi, Senin (20/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam penegakan sanksi nantinya akan dibuat formulir khusus.
Meski penerapan PSBB telah diberlakukan baik di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta, namun pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta juga dinilai masih cukup tinggi.
“Begitu juga di stasiun pergerakan manusianya cukup tinggi,” ujar Rahmat.
Adapun di jalan raya, pelanggaran mayoritas yang ditemukan adalah adanya pengendara yang tidak mengenakan masker. Selain itu, banyak juga ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak dengan satu alamat.
Pelanggaran itu banyak ditemukan di check point PSBB di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi di Jalan Ir H Juanda, tepatnya Bulak Kapal, Bekasi Timur.(red)