Lakukan Penganiayaan, Pemuda Asal Plered Diciduk Polisi

MENDEKAM: ES, pemuda yang melakukan penganiayaan kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya.

PURWAKARTA – Seorang pemuda ES (23) terpaksa diamankan Polsek Plered lantaran dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap HJ (20) yang merupakan warga desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Purwakarta.

Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit 2 Reskrim Polsek Plerek Plered, Aiptu Dadan Sulasmana mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban HJ (20) pihaknya bergegas mengamankan tersangka yang tengah asik nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Empangsari Desa Plered, Kecamatan Plered, Purwakarta, pada Minggu (28/7/2019) dini hari.

“Peristiwa terjadi ketika korban hendak mengantar seorang temanya, lalu tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap teman pelaku di depan Kantor Kecamatan Plered,” kata Dadan saat ditemui di Mapolsek Plered, Senin (29/7/2019).

Akibat peristwa penganiayaan tersebut, tambah Dadan, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala, antara lain seperti luka memar di bagian pelipis korban.

“Pelaku memukul korban kurang lebih lima kali, pukulan tersebut mengenai bagian muka dan kepala korban. Sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata kanan dan pelipis korban serta bagian belakang belakang kepala korban mengalami benjol,” ujarnya

Dadan menjelaskan, peristiwa nahas yang menimpa HJ itu terjadi di Kampung Empangsari Desa Plered, Kecamatan Plered, Purwakarta, persisnya di Lapangan Asem depan Kantor Desa Plered, Purwakarta pada Minggu 21 Juli 2019 lalu.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat hendak ditangkap, namun pada akhirnya kami berhasil mengamankan sekaligus membawa pelaku ke Mapolsek Plered,” ujarnya.

Untuk barang bukti, tambah Dadan, pihaknya telah mengamankan selembar kwitansi pengobatan korban. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polsek Plered, tersangka terancam hukuman 4 Tahun Penjara.

“Terancam 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (wes/naz)

Baca juga

Leave a Comment