
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Supriyanto perlihatkan sejumlah barang bukti.
CIANJUR-Asep Nugraha alias Ahek dan Cecep Kardana alias Maung pelaku pembunuhan terhadap Janel Ompusung Aritonang mengaku kesal karena sering ditagih utang oleh korban sebesar Rp150 juta, sehingga nekad membunuh korban.
Palaku Asep Nugraha alias Ahek mengaku kesal karena sering ditagih utang sebesar Rp150 juta dengan cara kasar dan marah-marah didepan orang lain, selain itu juga dia tak terima utangnya berbunga sehingga hutangnya berlipat dari pinjam.
“Awalnya saya meminjam hanya sebesar Rp40 juta, namun kata korban jadi Rp150juta, utangnya sudah selama delapan bulan, tapi bunganya malah bertambah,” kata dia kepada wartawan, Senin, (14/10/2019).
Baca juga : Dua Pelaku Pembunuh Jaenal Berhasil Diringkus Polres Cianjur
Ahek juga mengatakan, utang tersebut seharusnya sudah lunas, karena telah dicicil selama delapan bulan, dan diberikan kertas tanda pembayaran oleh korban.
“Seharusnya utang tersebut sudah lunas, namun dia sering menagih sambil marah-marah, karena saya kesal lalu saya minta bantuan teman,” ucapnya dihadapan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Suriyatno.
Baca juga : Polres Cianjur Tangkap Pengedar Sabu
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto mengatakan, korban dipukul sebuh balok kayu dibagian kepala korban oleh pelaku Maung, dan kemudian ditendang dari belakang sehingga membuat Jenal tidak sadarkan diri.
“Setelah itu kedua pelaku membawa korban yang sudah tidak bernyawa itu dengan kendaraan roda empat berjenis Honda Brio D 1673 UAL, dan membuangnya di sekitar Kecamatan Sukanagara Cianjur,” ungkapnya.
Selain menagkap dua pelaku utama, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka lain yang berpeseran sebagai penadah barang milik korban.
Baca juga : Aksi Pencurian Motor Bersenjata Api Berhasil Digagalkan Pemilik
“Atas perbuatannnya pelaku utama diganjar oleh pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, mereka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk para tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 dengan acaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (zie/tif).