Kejari Karawang Siap Kawal Implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Kejari Karawang MoU dengan Gugus Tugas Covid-19 Karawang.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) menegaskan siap mengawal implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengawalan Kejari Karawang tersebut dengan cara memberikan pendampingan kepada Pemkab Karawang untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi Corona alias COVID -19.

“Ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam pengadaan yang dituntut cepat karena kebutuhan yang mendesak,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Sabtu (30/5/2020).

Ia menjelaskan, pendampingan pengadaan barang dan jasa oleh pihaknya bertujuan agar proses tersebut bisa berlangsung dengan profesional dan proporsional sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga : Ruang Kelas SDN Sarimulya 1 Roboh, DPRD Minta PUPR Prioritaskan Perbaikan

“Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Rohayatie pun menegaskan, selama ini proses pendampingan pengadaan barang dan jasa COVID -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.

“Panitia pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, ” bebernya.

Sementara Kasi Intel Kejari Karawang, Zico Extrada, melanjutkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

“Kita semua sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tandas Ziko. (red).

Baca juga

Leave a Comment