Prasasti Jabar

Ini Aturan Ibadah Berjamaah Selama New Normal

Ilustrasi

KARAWANG– Dalam rangka persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, Pemerintah Kabupaten Karawang, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang protokol penyelenggaraan kegiatan ibadah berjamaah dan/atau keagamaan pada rumah/tempat ibadah di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di masa pandemi .

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menjelaskan, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2O2O tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemik.

Dalam edarannnya, Bupati Karawang menyampaikan untuk melaksanakan beberapa kewajiban dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan, kewajiban tersebut terbagi untuk dilaksanakan oleh beberapa pihak yaitu untuk; 1.Pengurus/Pengelola/Penanggungjawab Rumah/Tempat lbadah (DKM, dan lainnya). 2. Masyarakat/Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah/tempat ibadah (masyarakat yang akan melaksanakan sholat, ibadah di gereja dan lainnya). 3. Masyarakat/pengguna yang hendak melaksanakan kegiatan keagamaan pada rumah/tempat ibadah (seperti akad nikah atau pengajian).

“Ketiga pihak tersebut memiliki kewajiban tersendiri yang harus dilaksanakan dengan disiplin sebelum melaksanakan kegiatan di tempat Ibadah, untuk rincian kewajiban yang harus dilaksanakannya bisa dilihat secara lengkap di media social Diskominfo Kab. Karawang atau Satgas Covid 19 Kab. Karawang (Instagram & Facebook),” tegas dr. Fitra, Jumat (5/6/2020).

Selain persiapan pada tempat-tempat ibadah, persiapan-persiapan lain menuju AKB ini terus dipantau oleh tim gugus tugas, seperti membuat Kampung Tangguh Covid-19, mempersiapkan Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sebagai antisipasi dan mitigasi apa bila terjadi lonjakan kasus, serta persiapan tempat-tempat usaha yang harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Diharapkan masyarakat juga mulai bersiap dengan penerapan AKB ini, sehingga seluruh kegiatan perekonomian dan sosial ini bisa berjalan kembali tetapi tidak menimbulkan kasus-kasus baru atau klaster-klaster baru di Kabupaten Karawang ini,” tandasnya.(naz/zak)

Exit mobile version