
Pelaku
CIANJUR-Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali membekuk seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, dan mengamankan barang buktinya seberat 3,37 gram.
Berdasarkan informasi, penangkapan Ami Abu Bakar (31), seorang pengedar juga penyalahguna narkoba jenis sabu warga Kampung Selagedang RT 01 RW 01, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan, mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyrakat yang resah dengan marakmya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan pengintain, setelah itu tersangka bisa ditangkap di tanpa perlawanan di Jalan Komplek SMP 2 RT 01/02 Kelurahan Sawahgede, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya, Senin, (28/10/2019).
Baca juga : Salahgunakan Sabu, Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi
Selain menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, jelas Ade, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah bernomor polisi F 3659 ZC.
“Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal mula dari narkoba jenis sabu itu,” ucapnya.
Ade menyebutkan, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Polisi Ringkus Andy, Pengedar Sabu Cianjur
“Atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram itu, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (zie/tif).