
Ilustrasi/net
KARAWANG-Setelah melalui serangkaian investigasi dan klarifikasi kasus dugaan jual beli suara pada Pemilihan Legislatif 2019 yang melibatkan oknum caleg Perindo, EK. Budi Santoso alias Kusnaya, oknum Komisioner KPU Kabupaten Karawang, AM, dan oknum 12 PPK, Bawaslu Kabupaten Karawang telah memutuskan hasil kasus tersebut usai rapat bersama Tim Sentra Gakkumdu kemarin.
“Kami bersama Tim Gakkumdu telah rapat pleno kemarin dan telah memutuskan kasus yang menjerat caleg Perindo dan 13 penyelengara pemilu KPU Kabupaten Karawang,” kata Divisi Penanganan Perkara Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada Prastijabar.com, Jumat (12/7/2019).
Roni menjelaskan, ada dua materi yang dibahas dalam rapat itu, pertama dugaan pidana pemilu dan kedua dugaan pelanggaran kode etik. Untuk dugaan pidana pemilu hal ini tidak bisa diteruskan karena barang bukti yang didapat belum mencukupi untuk pembuktian ke tahap selanjutnya.
“Di antara barang bukti yang didapat berupa fotokopian transfer, screenshoot foto pertemuan mereka dianggap belum cukup,” ucap Roni.
Roni membeberkan, fotokopian transfer rekening dianggap belum mencukupi sebagai bukti kuat lantaran pihak Kusnaya tidak bisa memberikan print out rekening koran milik pemberi dan penerima dugaan gratifikasi. Begitu juga dengan bukti foto screenshoot foto pertemuan dianggap belum cukup lantaran tidak diketahui siapa pihak pertama yang menyebarkan foto tersebut.
“Perlu uji forensik untuk membuka tabir siapa pihak pertama yang mengirim foto itu ke grup WA mereka, sementara uji forensik perlu waktu lama sedangkan pihak kepolisian waktunya terbatas untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” imbuhnya.
Meski di materi pidana pemilu tidak bisa diteruskan, sambung Roni, untuk materi kasus dugaan pelanggaraan kode etik itu sudah cukup bukti kuat untuk diteruskan ke DKPP. Pasalnya ada peristiwa pertemuan antara penerima dan pemberi, kemudian pihak penerima dan pemberi sudah mengakui ada transaksi uang ketika peristiwa pertemuan itu terjadi.
“Masalah pelanggaran kode etik tunggu hasil rapat pleno Bawaslu,” pungkasnya. (red)