
Rapat koordinasi Fraksi Umat Kabupaten Karawang
KARAWANG-Fraksi Umat Kabupaten Karawang yang terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar bakal mengawal fatwa MUI untuk menggagalkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketua Pemuda Muhammadiyah Karawang, Gustiawan mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah organisasi lain yang tergabung dalam Fraksi Umat Kabupaten Karawang telah bersepakat untuk menolak RUU HIP.
“Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pengkajian dengan seksama dan kompeherensif mengenai materi RUU HIP dan menganalisa serta memahami dasar penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya, Jumat (3/7/2020).
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Fraksi Umat Kabupaten Karawang adalah PD Pemuda Muhammadiyah Karawang, PD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Karawang, PC Pemuda Persis Karawang, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Karawang, PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Karawang, PC Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Karawang, PD Pelajar Islam Indonesia (PII) Karawang, PD Nasyiatul ‘Aisyiah (NA) Karawang, PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Karawang, PD Gerakan Mahasiswa Keadilan Karawang, PC Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Karawang dan PC Pemuda Al-Irsyad Karawang.
Dengan tegas Fraksi Umat menyatakan bahwa Landasan tentang Ideologi Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS nomor
25/MPRS/1966 juncto TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta UU turunannya yang sudah sangat tegas dan jelas. Bahwa Peraturan Perundangundangan dibuat harus benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada poin (a) TAP MPRS secara jelas dinyatakan “Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”. Maka meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP merupakan upaya untuk mendegradasi nilai-nilai Pancasila.
“Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2). Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah menjadi Trisila dan/atau Ekasila atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara,” paparnya.
Ia menturkan, MUI sebagai Lembaga yang menaungi para ulama, zu’ama dan cendikiawan Islam di Indonesia menerbitkan Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang pada prinsipnya menolak RUU HIP menjadi salahsatu pertimbangan Fraksi Umat Kabupaten Karawang dalam bersikap.
“Fraksi Umat Kabupaten Karawang senantiasa mengawal Fatwa Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Karawang dalam mendorong Pemerintah Pusat untuk mengagalkan RUU HIP,” tegasnya.
Fraksi Umat Kabupaten Karawang akan siap siaga bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme sebagaimana seruan Majelis Ulama Indonesia pada poin (8) Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk senantiasa menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan situasi arus penolakan terhadap RUU HIP di Kabupaten Karawang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(red)