Fadel Tanggapi SK Pembekuan Pengurus Kadin Karawang oleh Kadin Jawa Barat

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri.

KARAWANG-Beredar Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat, dengan Nomor : SKEP/00304/DP/IX/2020 tentang Pembekuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2020. Hal itu menjadi potensi polemik di tubuh Kadin Kabupaten Karawang.

Pasalnya, Kadin Karawang yang dilantik pada tahun 2016 lalu, masih akan selesai masa jabatannya sampai tahun 2021 mendatang.

Dikonfirmasi mengenai hal itu Ketua Kamar Dagang dan Industri Karawang Fadludin Damanhuri menganggap keputusan pembekuan SK yang dikeluarkan Kadin Jawa Barat itu tidak berdasar dan bersifat subjektif.

“SK Pembekuan yang Jabar keluarkan karena Kadin Karawang jadi panitia penyelenggaraan Musprovlub Kadin Jawabarat,” ujar Fadel, sapaan akrab Fadludin Damanhuri, Senin (07/09/20).

Lebih lanjut Fadel membeberkan persoalan yang terjadi sampai akhirnya Kadin Karawang dijatuhi sanksi pembekuan SK, hal itu disebabkan oleh terjadinya tuntutan sejumlah Kadin kabupaten se-Jabar, termasuk Karawang yang mengirim surat kepada Kadin Indonesia, memohon agar diselenggarakannya Musprovlub Kadin Jabar.

“Pertama dari sebanyak 27 Kadin Kabupaten/Kota se Jawabarat, 19 Kabupaten sudah mengirimkan surat permohonan Musprovlub Kadin Jabar ke Kadin Indonesia. Adapun dasarnya adalah sudah terjadi permasalahan di tubuh Kadin Jabar tentang pengurus anggaran dan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Fadel.

“Padahal kami 19 Kabupaten sudah melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan AD/ART yang pertama pada tanggal 28 Februari dan peringatan ke dua pada awal bulan Juni, namun tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar,” timpal Fadel.

Mengetahui tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar, Kadin Karawang dan sejumlah Kadin lainnya beserta anggota luar biasa melakukan konsultasi kepada Kadin Indonesia dan menghasilkan jawaban agar Kadin Jabar melakukan penyelesaian masalah bersama Kadin kabupaten dan anggota luar biasa.

“Namun faktanya hal itu tidak dilakukan oleh Ketua Jabar Pak Tatan, bahkan ada beberapa pengurus Wakil Ketua Umun Kadin Jabar yang malah dipecat dan sebagian Kadin Kabupaten termasuk Karawang informasinya sudah di caretaker,” katanya.

Mengetahui hal itu, kata fadel, pada tanggal 31 Agustus 2020 Kadin Indonesia mengeluarkan surat perintah kepada Ketua Kadin Jabar untuk menghadiri Musprovlub Kadin Jabar, sekaligus sebagai dasar bahwa SK pembekuan yang dikeluarkan Kadin Jabar tidak berfungsi.

“Namun justru Ketua Jabar tidak terima atas surat perintah Kadin Indonesia, buntut dari itu ia malah mengeluarkan SK pembekuan terhadap 9 Kadin Kabupaten di Jabar, termasuk Karawang. Malahan infonya Karawang juga sudah di Careteker,” ungkapnya.

Kendati demikian Fadel mengaku tak terpengaruh atas keluarnya SK pemebekuan dari Kadin Jabar, karena keluarnya SK lebih lambat dari dikeluarkannya Surat Perintah Kadin Indonesia untuk menghadiri penyelenggaraan Musprovlub.

“Tapi bagi kami surat pembekuan kami nilai tidak mempengaruhi dan tidak berdasar karena dikeluarkannya SK pada tanggal 1 Seprember sesudah surat perintah dari pusat sudah turun,” tandasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment