
Ilustrasi
PURWAKARTA-Seorang pria berinisial AH (40) warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, diciduk jajaran SatRes Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih.
“Pelaku kami tangkap di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari pada Ahad (31/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa (2/6/2020).
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Heri, AH mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar lainnya asal Jakarta yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polisi.
“Keempat bungkus sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 10 paket yang AH beli dari Jakarta. AH kembali mengedarkan barang tersebut di sejumlah wilayah di Purwakarta, diantaranya, Kecamatan Bungursari dan Campaka,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH terpaksa harus mendekam dijeruji besi Polres Purwakarta dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Ancamannya lima sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(wes/zak)