
Timmy Nurjaman. (Foto : Latif/Praja).
KARAWANG-Perdebatan antara DPD Partai Golkar Karawang dengan aktivis Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Dona Romdona, terus berlanjut. Setelah Dona kritik keras DPD Partai Golkar Karawang terkait seleksi calon pimpinan (capim) DPRD Karawang, kini justru DPD Partai Golkar Karawang berbalik menuding Dona tak paham alur mekanismenya.
“Kami ini dalam menyeleksi capim DPRD Karawang sudah sesuai mekanisma yang diatur dalam Rapimnas V tahun 2013, Dona tidak mengerti alur kronologis ketiga kandidat itu muncul. Jadi tidak ujug-ujug (tiba-tiba-red) nama itu muncul,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang, Suryana, kepada Prasastijabar.com, Jumat (19/7/2019).
Menurut Suryana, ketiga kandidat nama itu muncul setelah adanya rapat-rapat Fraksi Partai Golkar. Dalam rapat itu dibahas siapa saja kader Golkar yang layak dinominasikan sebagai capim DPRD Karawang sesuai kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
“Di antara kriterianya itu senioritas, loyalitas, masuk dalam kepengurusan dan jumah perolehan suara. Ketiga nama yang muncul itu memang layak memenuhi kriteria yang disebut,” ujarnya yang namanya masuk dalam kandidat capim DPRD Karawang.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Seleksi Capim DPRD Karawang Partai Golkar, Timmy Nurjaman, menegaskan, selain ketiga nama yang ramai diperbincangkan di media massa pihaknnya pun sedang menyeleksi nama-nama lain.
“Ketiga nama itu usulan yang telah digodok sebelumnya di rapat-rapat fraksi. Kami pun tetap menyeleksi kader lain, jadi bila ada masukan siapa kader yang layak jadi capim silakan usulkan saja,” ucapnya.
Timmy menjelaskan, setelah pihaknya menyeleksi kandidat-kandidat tersebut, maka tahap selanjutnya membawa nama-nama kandidat tersebut ke rapat pleno yang dihadiri unsur pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
“Setelah pleno kabupaten, lalu dibawa ke DPP melalui DPD Golkar Provinsi,” ulasnya.
Menurut Timmy, justru Golkar Karawang dibawah kepemimpinan Sukur Mulyono menjalankan sesuai aturan dalam menyeleksi capim DPRD Karawang.
“Berbeda ketika waktu itu menempatkan Sri Rahayu sebagai Wakil Ketua DPRD Karawang periode 2014-2019 tidak melalui mekanisme seperti diamanatkan Rapimnas V Tahun 2013,” pungkasnya. (red).