Diduga Ada Karyawannya Terpapar COVID-19, LBH JMPH Desak Seluruh Karyawan PT Exedy Dikarantina

Kantor PT Exedy Manufacturing Indonesia.

KARAWANG-Diduga ada karyawannya yang terpapar positif COVID-19, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (LBH JMPH), Simon Fernando Tambunan, mendesak agar Gugus Tugas COVID-19 Karawang semua karyawan PT Exedy Manufacturing Indonesia (PT EMI) dikarantina.

Menurut Simon, dirinya belum lama ini ini telah memperoleh informasi bahwa di Perusahaan PT. Exedy Manufacturing Indonesia (PT. EMI) yang beralamatkan di Kawasan Industri KIIC, terdapat beberapa karyawannya yang dinyatakan telah terpapar positif COVID-19.

Dirinya pun mengaku telah mencoba meminta kepastian kabar itu kepada salah satu rumah sakit swasta yang ditunjuk oleh Pemkab Karawang sebagai rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Karawang.

Baca juga : DPRD Kabupaten Karawang Optimis Perda Disabilitas Diundangkan Tahun Ini

“Sangat kami sayangkan informasi pasien itu tidak di dapatkan dengan alasan ada peraturan yang tidak bisa dilanggar atas hal tersebut, walaupun demikian akhirnya kami berhasil mendapatkan info valid dari salah satu dokter yang bertugas di salah satu Dinas di Kabupaten Karawang bahwa membenarkan adanya beberapa Karyawan PT. EMI telah terpapar COVID-19 dan saat ini masih dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta di Karawang,” kata Simon kepada Prasastijabar.co.id, Selasa ( 11/8/2020).

Ia menjelaskan, sebagai LBH JMPH tentunya perlu menyampaikan bahwa tindakan atas dasar adanya dugaan penutupan informasi perihal penyebaran COVID-19 adalah dapat disamakan dengan tindakan menghalangi upaya pencegahan, penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Sesungguhnya itu telah melanggar ketentuan undang-undang,” ungkapnya.

Ia membeberkan, hal tersebut diungkapkan dalam Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular telah mengancam bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran, dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi : Upaya penanggulangan wabah meliputi, penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, upaya penanggulangan lainnya.

“Menurut hemat kami, jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus Corona,” tandasnya.

Apabila peristiwa terpaparnya Karyawan PT. EMI ini tidak segera ditindaklanjuti dan ditangani secara serius maka sesungguhnya adalah sama saja dengan membiarkan karyawan lain di PT. EMI dalam kondisi bahaya secara khusus.

“Dan masyarakat karawang secara umum, apalagi kalau benar terdapat intimidasi dari managemen perusahaan yang memaksa karyawan untuk tutup mulut atas Peristiwa ini,” ungkapnya.

Selanjutnya atas hal tersebut dirinya dari LBH JMPH Karawang mendesak agar Tim Gugus Tugas Covid-19 mengambil langkah konkret untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang bermula pada PT. EMI.

“Dan kalau perlu kami mendesak tim Gugus Tugas agar melakukan karantina pada PT. EMI. Selanjutnya melakukan pemeriksaan apakah benar terdapat upaya-upaya menghalangi upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh PT. EMI,” ujarnya.

Bahwa apabila Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Karawang tidak segera mengambil tindakan maka jangan salahkan apabila muncul opini bahwa PT. EMI dan Gugus Tugas 19 serta Pembkab Karawang menggunakan standar ganda dan tidak peduli atas nasib buruh dan masyarakat karawang.

“Sebab tentu kita masih ingat bersama ketika terdapat satu orang pada salah satu RT di Karawang terpapar COVID-19, Pemerintah dengan sigap langsung melakukan Karantina. Lalu kenapa sekarang tidak?,” herannya.

Prasasti Jabar pun kemudian mendatangi kantor PT EMI di Kawasan KICC untuk klarifikasi kebenaran tersebut. Pihak Security PT EMI, Hermanto, menegaskan, pihak manajemen yang berhak memberi penjelasan terkait hal itu sedang tidak masuk kerja alias sedang cuti.

“Nanti, saya sampaikan ya pak, manajemen yang berhak menjawab hal tersebut sedang tidak masuk kerja,” tandasnya. (red)

Baca juga

Leave a Comment