Di Purwakarta, Dalam Dua Bulan 6.570 Pengendara Kena Tilang Polisi

Razia kendaraan yang di lakukan Satlantas Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Tingginya angka pelanggaran lalu lintas sebagai cermin kurangnya kesadaraan masyarakat mematuhi peraturan. Hal tersebut tentu akan mengakibatkan semakin tinggi pula potensi tingkat kecelakaan pengendara di jalan.

Seperti halnya dilihat dari hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta, dari bulan Juni hingga Pertenghan Agustus 2019 ini, setidaknya 6.570 pengendara kena tilang. Mayoritas pelanggar lalu lintas tersebut didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagai syarat keselamatan dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Adipratama mengatakan, berbagai cara telah dilakukan Satlantas Polres Purwakarta, baik itu tindakan persuasif maupun tindakan refrentif.

“Tindakan persuasif yang kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, karena masyarakat hanya sadar akan ketertiban berlalu lintas bila jalanan selalu dijaga Polantas,” kata Ricky, saat ditemui disela-sela kegiatannya, Jumat (16/8/2019).

Ia menambahkan, setelah tindakan persuasif dilakukan tetap juga belum maksimal hasilnya, maka Satlantas Polres Purwakarta melakukan tindakan prefentif berupa tindakan langsung dengan melakukan tindakan razia.

“Tindakan tilang (bukti pelanggaran) yang kita dapatkan, pengendara yang tindak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan memiiki SIM. Hal inilah yang terjadi sehari-hari,” imbuhnya.

Kasat Lantas mengakui, kurangnya kesadaran lalu lintas tidak bisa dipungkiri, hal ini terjadi karena banyak sekali pengendara yang tidak memiliki kesadaran dari dalam diri untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.

“Dalam kasat mata, pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Purwakarta adalah kurangnya kesadaran menggunakan helm, walaupun jelas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Namun, pada prakteknya, masih banyak juga yang mengabaikan peraturan ini. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunaka helm karena jarak tempuh yang dekat,” ujarnya

Kasat Lantas mengimbau, kepada pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dan
jaga etika selama berada di jalan raya.

“Razia yang kami gelar untuk menekan angka pelanggaran yang bisa berujung pada laka lantas. Sebab, pelanggaran merupakan awal terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (wes/naz)

Baca juga

Leave a Comment