Di Hadapan Masyarakat, Sri Rahayu : Ubah Pandangan dan Perlakukan Sampah Sebagai Sumber Daya Alternatif

Sri Rahayu Agustina Suroto (berdiri) sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah. (Foto : Istimewa).

KARAWANG-Dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina Suroto, menyebut, Perda Sampah memiliki peran penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Karenanya, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karawang diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya, sehingga dapat memberikan nilai ekonomi untuk menopang kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di hadapan kepala desa, BPD, Karang Taruna, LPM, tokoh masyarakat, warga, Babinsa, mahasiswa dan dosen UBP, di Desa Tegallega, Kecamatan Ciampel, Sabtu (20/7/2019).

Sri Rahayu (tengah) foto bersama dengan masyarakat dan mahasiswa.

Pengelolaan sampah, ucap Politikus Golkar Karawang ini, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Karawang Bersih, lebih khusus lagi untuk menjadikan Citarum Harum yang sudah menjadi program pemerintah.

“Semoga melalui kegiatan KKN mahasiswa ini bisa dibuat bank sampah yang dikelola oleh Bumdes,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment