KARAWANG – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tegas hingga pemecatan Asep Muksin (AM) dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Karawang Bidang Hukum.
Dikatakan Lukman, apabila AM masih menjabat sebagai Komisioner KPU Karawang, maka ada muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU Karawang hilang. Apalagi, dalam waktu dekat, KPU Karawang bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Ini mengganggu demokrasi. Kita juga harus berlaku adil. Dulu teman-teman panwascam bertemu dengan salah satu caleg saja dipecat. AM memang harus diberhentikan. Demi marwah KPU Karawang,” ujar Lukman.
Hal senada juga diutarakan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri. Ia optimis bahwa tuntutan Bawaslu untuk meminta AM diberhentikan bakal terwujud.
Menurut Roni, hasil klarifikasi 12 PPK oleh Bawaslu tidak jauh berbeda apa yang disampaikan 12 PPK waktu dipersidangan di DKPP, di antaranya adanya sejumlah pertemuan, pemberian sejumlah uang.
“12 PPK pun mengaku diajak oleh AM dan dilindungi oleh AM, meskipun AM berkelit tapi faktanya jelas,” ungkap Roni.
Roni menjelaskan, pihaknya berpegang pada aturan Pasal 8 dalam DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni pada huruf h disebutkan penyelenggara pemilu menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Juga dalam huruf l, yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. “Kita optimis tuntutan AM diberhentikan selamanya atau dipecat bakal dikabulkan,” kata Roni. (red)