Dampak Covid-19, Pemkab Karawang Berikan Insentif dan Stimulus Bagi Wajib Pajak

Kasubdit Regulasi dan Penyuluhan Bapenda Karawang, Rahman Tanjung.

KARAWANG-Guna meringankan wajib pajak daerah dan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19, Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif dan stimulus.

“Insentif dan stimulus itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.326-Huk/2020 per tanggal 5 Mei 2020,” kata Kasubdit Regulasi dan Penyuluhan, Rahman Tanjung, kepada Prasastijabar.co.id, Selasa (12/5/2020).

Rahman menjelaskan, ada dua bentuk insentif dan stimulus bagi wajib pajak daerah ysng terdampak Covid-19, di antaranya bagi wajib pajak PBB P2 diberikan sanksi administrasi berupa pembebasan denda atas tunggakan pajak.

“Untuk wajib pajak PBB sampai tahun 2019 itu pembayarannya dibebaskan dari denda jika ada tunggakan, jadi cukup bayar pokoknya saja,” ujarnya.

Baca juga : Pertanyakan Pengawasan Anggaran Covid-19, Mahasiswa Sambangi DPRD Karawang

Kemudian, sambungnya, yang lainnya adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk penundaan jatuh tempo pembayaran bagi wajib pajak selain PBB, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan dan penerangan jalan yang dihasilkan sendiri (PPJ Non PLN).

“Mereka diberikan kelonggaran penundaan bayar pajak tanpa sanksi denda sampai satu bulan setelah tanggap darurat Covid-19 di Karawang, yakni akhir Juni 2020,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendapatan dari pajak daerah terhitung sampai 10 Mei 2020 baru mencapai 31,5 persen dari realisasi target.

“Realisasi 31,5 persen itu dari pendapatan pajak daerah,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment